Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta pidana lain di luar KUHP sudah berulang kali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Sebagian materi muatannya ada yang dibatalkan/dinyatakan tidak berlaku lagi oleh MK. Namun, masih banyak penegak hukum maupun masyarakat awam yang tidak mengetahuinya. Padahal, setiap putusan MK berimplikasi pada praktik penegakan hukum yang berdampak pada hak-hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara.
Ditulis oleh hakim konstitusi sekaligus akademisi, buku ini menginven- tarisasi seluruh materi muatan, baik frasa, ayat, dan pasal dalam KUHAP, KUHP. serta pidana lain di luar KUHP yang sudah dibatalkan oleh MK Penyusunannya ringkas, sederhana, dan dalam bentuk cetakan agar lebih mudah dipahami. Dengan demikian, pembaca bisa melihat potret perubahan kebijakan hukum pidana melalui putusan MK, sehingga menjadi konsekuensi hukum yang logis untuk dilaksanakan.
Meskipun saat ini sudah terbit KUHP yang baru (vide UU No.1 Tahun 2023 yang akan berlaku pada 2026), tetapi karena putusan MK bersifat erga omnes, maka semangat dari putusan tersebut masih tetap relevan untuk dipe- domani sepanjang esensi pasal yang bersang- kutan tidak dihapus. Dengan merujuk buku ini, diharapkan tidak ada lagi hak-hak warga negara yang dilanggar karena ketidaktahuan akan putusan MK.