Buku ini merupakan sebuah karya langka yang ditulis oleh Seorang Praktisi pertanahan Latar belakang karier Dr.Jarot Muliawan di badan pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur.
Permasalahan yang dikaji dalam buku ini terinspirasi dari beberapa kasus yang dihadapi oleh masyarakat yang mengajukan pendaftaran tanah objek P3MB (Tanah dan rumah bekas milik perseorangan warga negara Belanda) yang merasa keberatan terhadap proses pengajuan pendaftaran tersebut. Keberatan masyarakat adalah lamanya proses, waktu yang tidak singkat, dan biaya yang tidak murah. Penulis yang kebetulan pernah sebagai sekretaris Panitia P3MB di lingkungan Propinsi Jawa Timur merasa terpanggil untuk meneliti undang-undang yang terkait dengan Objek P3MB yaitu undang-undang No 3 Prp Tahun 1960 Tentang penguasaan benda-benda tetap milik perseorangan warga negara Belanda jo. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 223 Tahun 1961 yang ternyata pada tataran implementasinya saat ini tidak mencerminkan keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum.