Mekanisme “afdoening buiten proces” atau penyelesaian perkara di luar proses persidangan dinilai cukup tepat untuk bisa diperluas penerapannya dalam desain ulang sistem peradilan pidana terpadu, mengingat akhir-akhir ini muncul keluhan-keluhan masyarakat terkait proses hukum kasus-kasus yang bersifat ringan. Namun sistem peradilan pidana Indonesia belum siap untuk melaksanakannya.
Buku ini disusun untuk memberikan pemahaman secara komprehensif tentang pertimbangan-pertimbngan yuridis sebagai dasar kebijakan pidana untuk memperluas penerapan mekanisme afdoening buiten proces, hal-hal yang harus dipenuhi sebagai prasyarat, kriteria-kriteria tindak pidana yang dapat diselesaikan dengan menerapkan mekanisme tersebut, dan urgensi perluasan penerapan afdoening buiten proces dalam sistem peradilan pidana terpadu. Dengan demikian buku ini perlu dibaca oleh semua pihak—baik itu mahasiswa, akademisi maupun praktisi hukum—yang tertarik dengan pemikiran dan pengembangan ilmu hukum serta isu-isu perbaikan sistem hukum pidana Indonesia.