- Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2012
- Bab I Perencanaan Umum Pengadaan Barang/Jasa
- Bab II Tata Cara Pemilihan Penyedia Barang
- Bab III Tata Cara Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi
- Bab IV Tata Cara Pemilihan Penyedia Jasa Konsultasi Berbentuk Badan Usaha
- Bab V Tata Cara Pemilihan Penyedia Jasa Konsultasi Berbentuk Perorangan
- Bab VI Tata Cara Pemilihan Penyedia Jasa Konsultasi Berbentuk Badan Usaha Melalui Seleksi Internasional
- Bab VII Tata Cara Pemilihan Penyedia Jasa Lainnya
- Bab VIII Tata Cara Swakelola