Jaminan kebendaan muncul dalam perjanjian kredit antara kreditor dandebitor untuk menjamin pelunasan utang debitor. Jaminan kebendaanharus dibuatkan dalam suatu perjanjian jaminan yang memiliki hakkebendaan dan bersifat assesoir (tambahan). Salah satu jaminan denganhak kebendaan adalah hak tanggungan.