Ketersediaan | : | Stock tidak tersedia |
Format | : | Soft Cover |
ISBN | : | 9793411341 |
ISBN13 | : | 9789793411347 |
Tanggal Terbit | : | Agustus 2013 |
Bahasa | : | Indonesia |
Penerbit | : | PUSTAKA YUSTISIA |
Dimensi | : | 180 mm x 110 mm |
Pemberlakuan pajak atas objek perdagangan yang keluar masuk daerah pabean merupakan hal penting yang harus dilakukan untuk meningkatkan penerimaan negara. Pungutan cukai, sebagai salah satu bentuk penerimaan negara, hanya berlaku terhadap objek tertentu yang kiranya dapat menimbulkan dampak negatif apabila salah dalam pemanfaatannya.
Dalam hal ini, pemerintah telah membentuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di tingkat pusat, provinsi, maupun daerah tingkat II (kota/kabupaten). Untuk menjalankan tugasnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan lembaga terkait telah menetapkan berbagai regulasi yang mengatur tentang cukai. Berbagai regulasi tersebut perlu disosialisasikan kepada semua pihak, baik untuk eksportir, importir, kalangan pejabat yang berwenang, praktisi hukum, akademisi, pengusaha, maupun masyarakat awam. Oleh karena itu, dengan kehadiran buku ini semoga dapat menambah wawasan Anda tentang prosedur hukum di bidang bea dan cukai sehingga akan membantu Anda ketika mengalami kebingungan dan masalah terkait urusan bea dan cukai.