Undang-undang ini secara garis besar berisi tentang kewenangan yang diberikan kepada Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai untuk mengawasi perdagangan antar pulau. Selain itu, dipaparkan pula tentang ketentuan hukum pidana yang pantas diterima oleh para penyelundup, pelaku praktik perdagangan illegal, serta oknum pejabat Bea dan Cukai sendiri yang berlaku 'nakal" dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Dengan begitu, semoga dunia kepabeanan dalam negeri dapat berjalan secara sehat, bersih, dan juga memberi kontribusi positif bagi pertumbuhan perekonomian bangsa.