Bagaimana suatu hukuman legal dapat dibenarkan? Buku kecil ini bermaksud mendiskusikan teori-teori terhadap hukuman legal, meliputi teori-teori: - Retributivisme, yang menggambarkan bahwa suatu hukuman dibenarkan karena merupakan retribusi terhadap pelanggaran atau kerugian yang sudah diakibatkan oleh orang lain. - Utilitarianisme, yang meletakkan dasar pembenaran hukuman pada manfaat atau akibat-akibat baik yang dapat dihasilkan oleh suatu hukuman. - Retributivisme teleologis, yang mencari jalan tengah yang mengawinkan teori retributivisme dengan utilitarianisme. Secara khusus buku ini juga akan membahas masalah hukuman mati dari perspektif filsafat. Di sini bahasan akan diarahkan pada pandangan John Stuart Mill, Kant, Hegel dan posisi kaum abolisionis; serta akan disajikan dua prinsip pokok untuk keluar dari ketegori-kategori utilitarianisme dan retributivisme.
Lahir di Tual, Maluku Tenggara, pada 1957. Setelah lulus Sarjana Lengkap Filsafat/Teologi pada Sekolah Tinggi Filsafat Seminari Pineleng, Manado (1983), ia ditahbiskan menjadi imam dalam tarekat Misionaris Hati Kudus (MSC). Sesudah dua tahun bekerja di Katolik Leuven, Belgia. Pada tahun 1989 ia menamatkan ilmu perbandingan agama pada STF Seminari Pineleng dan Falkutas PAK Universitas Kristen Indonesia Tomohon. Sejak 1991 ia menjadi anggota HIDESI (Himpunan Dosen Etika Seluruh Indonesia). Mulai 1996, ia mengikuti program S3 filsafat pada Universitas Gregoriana Roma, Italia.