Melalui putusan Nomor 21/PUU-XII/2014,
Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa penetapan status Tersangka merupakan objek Praperadilan. Putusan tersebut dinilai sebagian kalangan sebagai langkah penguatan terhadap putusan hakim Sarpin Rizaidi, bahkan sejumlah pihak memuji-muji putusan Praperadilan tersebut. Peniiaian demikian tentu amat berlebihan. Walaupun MK menyatakan Praperadilan berwenang menguji keabsahan penetapan status Tersangka, namun putusan demikian sama sekali tidak dapat diklaim sebagai pembenar atas putusan
Praperadilan sebelumnya. Sebab, langkah yang ditempuh hakim
Sarpin sebelum adanya putusan MK tetap saja sebagai tindakan melampaui kewenangan.