Buku ini mengulas tentang Hukum Kepailitan setelah diberlakukannya Undang-Undang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Tidak seperti Undang-Undang No.4 Tahun 1998 yang lalu , yang banyak menuai kritik dan menimbulkan keenganan para pencari keadilan untuk melakukan upaya hukum Kepailitan, Undang-Undang ini telah melakukan banyak perubahan dan trobosan baru, sehingga dapat dilihat begitu meningkatnya perkara kepailitan yang masuk ke Pengadilan Niaga.
Untuk lebih memperjelas pemahaman kepailitan tidak hanya dalam aspek teoritis, dalam buku ini juga dibahas proses kepailitan dan PKPU secara sederhana, studi kasus yang terjadi sebelum berlakunya undang-undang kepailitan ini yang banyak menjadi bahan perdebatan bagi para praktisi hukum. Hal yang tidak kalah penting bagi para Kurator dan Pengurus buku ini juga dilengkapi dengan contoh format bentuk laporan berkala laporan akhir Kurator dan Pengurus yang dikeluarkan oleh dewan pengurus Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia sebagai bahan pertimbangan masukan bagi Kurator dalam melaksanakan tugasnya, seperti laporan apa saja yang mereka wajib sampaikan dan apa saja yang termuat dalam laporan-laporan tersebut.