Berdasarkan koreksi keilmuan semacam inilah buku ini bertujuan untuk berbagi pemahaman bagaimana sinergitas antar disiplin keilmuan mampu memperluas pengkajian dalam memecahhkan masalah hukum yang tidak terpecahkan secara menyeluruh oleh ilmu murni. Ilmu ekonomi membantu kita untuk dapat mengamati hukum dan ilmu hukum dengan cara-cara baru melalui dimensi yang berbeda. Cara pandang ekonomi terhadap hukum dapat membantu hukum dan ilmu hukum tidak saja menjadi alat untuk mencapai tujuan hukum - atau hanya berperan sebagai penyedia keadilan/menegakkan kepastian hukuk- namun sebagai pendorong untuk mengubah perilaku manusia sebagai subjek hukum dalam mencapai sasaran dan cita-cita hukum.