dibayar murah. Akan tetapi dalam waktu yang sama mereka ditempatkan sebagai orang yang berbeda, di-liyan-kan, dilekati stereotipe dan stigma sebagai perempuan murahan, terbelakang, dan bodoh. Mengapa? Karena mereka berasal dari ras, etnik, nasionaliti, kelas yang berbeda, dan perempuan!
Tanah Arab sebagai tujuan kerja memang menjadi pilihan mereka, karena berbagai harapan yang terkait dengan identitas religiositas. Tanah Arab dipandang sebagai Tanah Harapan, Tanah Suci, Namun mereka sama sekali tidak memiliki pemahaman tentang konteks sosial dan budaya Arab, suatu pengetahuan yang sangat penting sebelum berangkat. Di samping tentu saja ketiadaan pengetahuan tentang hukum yang bisa diakses untuk melindungi mereka di negara tujuan. Mereka menjadi terkejut karena ternyata justru di Tanah Harapan, mereka tidak memperoleh kesempatan bahkan untuk bersembahyang lima waktu, suatu praktik keagamaan yang biasa mereka lakukan di kampung halaman. Beban kerja yang berlebihan dan jam kerja yang panjang adalah salah satu kenyataan yang harus mereka hadapi.
Perjalanan migrasi bukan hanya persoalan tarikan remitansi yang begitu kuat, tetapi juga merupakan konstruksi kelindan sosial yang terbangun di antara perempuan dengan berbagai pihak yang terkait dalam "bisnis migrasi". Migrasi para perempuan telah menciptakan mata rantai kehidupan bagi banyak orang sejak dari kampung halaman sampai negara tujuan. Konstribusi mereka di pasar global berupa menggantikan peran produksi dan reproduksi perempuan di negara kaya. Karena keberadaan mereka, perempuan di negara kaya bisa melepaskan diri dari peran-peran tradisional selama berabad-abad, dan bisa menikmati dunia materi: barang, jasa, dan peluang-peluang, yang disediakan oleh ekonomi modern global.
Konstruksi budaya dan hukum tentang "siapa perempuan pekerja domestik" itu merefleksikan akses keadilan bagi mereka. Keadilan tidak identik dengan konteks "berhasil", yang dimaknai secara sempit dan dangkal sebatas "membawa pulang gaji dengan selamat". Keadilan substansial adalah memberi perlindungan hukum dan menjamin hak-hak dasar mereka sebagai manusia yang bekerja. Studi ini mengkaji akses keadilan bagi perempuan pekerja migran domestik, dengan keempat pilarnya: (1) tersedianya hukum yang menjamin keadilan, (2) pengetahuan hukum, (3) identitas hukum, dan (4) bantuan hukum.