Buku ini menguraikan prisip-prinsip pembagian hak pemajakan dua negara yang mengadakan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dan memberikan pengetahuan dasar tentang cara menginterpretasikan ketentuan-ketentuan dalam persetujuan tersebut. Penulis buku ini adalah orang banyak makan asam garam dalam negosiasi Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, secara lengkap dan mendalam buku ini membahas:- Ruang Lingkup Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)- Penghasilan dari Kegiatan Usaha- Pengenaan Pajak Atas Dividen, Bunga, Royalti, Penghasilan dari harta, Dan keuntungan dari pemindahtanganan Harta- Pengenaan pajak atas penghasilan-penghasilan tertentu- Metode penghindaran pajak berganda dalam P3BBuku ini mengisi kelangkaan literatur dalam bidang yang berkembang pesat ini, dan sangat berguna bagi para dosen maupun mahasiswa yang mempelajari perpajakan, khususnya Perpajakan Internasional, para wajib pajak, para konsultan, maupun para pejabat di lingkungan Ditjen Pajak.
Rachmanto Surahmat memiliki banyak pengalaman dalam hal negosiasi pembuatan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dan ia juga berpengalaman di bidang perumusan kebijakan untuk pelaksanaan Persetujuan Penghindaraan Pajak Berganda secara efektif. Setelah meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Gadjah Mada (1968), ia mengikuti Internasional Tax Program di Harvard Law School (1973), Intax Program, US Internasional Revenue Service di Washington (1985), dan kemudian Course in Internasional Tax Law (SITEPP) di Rotterdam (1986).Sebelum menjabat sebagai Direktur Hubungan Perpajakan Internasional sejak tahun 1993 hingga sekarang, ia pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Perjanjian Perpajakan (1985-1987), dan Kepala Sub-Direktorat Perjanjian Perpajakan (1987-1993. Disamping itu, ia telah berperan dalam proses negosiasi Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dengan sekitar 40 negara, dan ia bertindak sebagai Ketua Delegasi dalam sebagian besar perundingan tersebut. Konferensi Internasional yang pernah diikutinya antara lain adalah konferensi yang diselenggarakan oleh OECD-APEC di Sydney, Australia (1995) dan di Cebu, Filipina (1996), serta ADB di Bangkok (1996). Hasil karya tulisnya tersebar di berbagai majalah internasional, antara lain "Taxation of General Mining in Indonesia" (CGH-Sydney, Australia), The "Income Tax Reform of 1994" (International Bureau of Fiscal Documentation (IBDF - Amsterdam, August 1995), dan "Taxation of general Mining Industry; Sixth Generation Contract of work" (IBFD - Amsterdam, March 1996). Ia sekarang ...