Perkembangan hukum di Indonesia yang dilandasi doktrin Bhinneka Tunggal Ika, saat ini sudah semakin
mampu menampilkan pranata hukum adat suku-suku nusantara sebagai landasan yuridis penanganan
konflik kultural di seluruh pelosok nusantara. Landasan yuridis pemberdayaan eradilan adat suku-suku
sudah semakin terbuka karena UU No. 6 Tahun 2014 telah memberikan peluang untuk revitalisasi
pemberdayaan Kerapatan Adat Negeri (KAN) sebagai lembaga peradilan adat di seluruh desa-desa adat
nusantara. Saat ini Indonesia memiliki lima PERDA Provinsi: 1). Bali, 2). Sumatra Barat 3). Kalimantan
Tengah, 4). Papua, 5). Nanggroe Aceh, yang menerapkan pranata hukum adat di wilayah masing-masing,
baik kasus perdata adat maupun kasus pidana adat. Namun, penerapan hukum adat suku-suku tersebut
tidak didukung sistem Pemerintahan desa adat Dengan penyajian berbagai ulasan tentang praktik
peradilan menangani kasus-kasus Hukum Adat Suku-suku (HAS2), buku ini akan menggugah perhatian
semua elemen lembaga sosial lintas budaya dan lintas agama untuk menerapkan Pranata Hukum Adat
Suku-suku (HAS2) di lingkungan masing-masing komunitas suku-suku untuk semakin memperkuat
tuntutan pengakuan Hak MAHUDAT suku-suku atas tanah dan hutan ulayat suku-suku demi mendorong
pembangunan ekonomi nasional dari desa-desa.