Buku ini memberi tekanan pokok pada pemahaman mengenai hakekat hukum, khususnya hakekat hukum dari perspektif mazhab teori hukum kodrat dan mazhab positivisme hukum. Pilihan pada kedua mazhab ini dimaksudkan membantu menjembatani kesenjangan konseptual sebagaimana dapat kita saksikan melalui berbagai debat hukum di mana pendekatan yuridis formal sering mendapat tekanan belebihan sehingga mengesankan pendekatan substansial terhadap hukum justru diabaikan. Diskusi mengenai kejahatan dan hukuman, paksaan hukum dan nilai kebebasan, hukum dan moralitas, serta hak menolak dan kewajiban mematuhi hukum juga dipaparkan dalam buku ini.