Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas, Pelaksanaan, dan Lembaga Penyelenggara Pemilu
Bab III Peserta dan Persyaratan Mengikuti Pemilu
Bab IV Hak Memilih
Bab V Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan
Bab VI Penyusunan Daftar Pemilih
Bab VII Pencalonan Anggota DPR. DPD. DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
Bab VIII Kampanye
Bab IX Perlengkapan Pemungutan Suara
Bab X Pemungutan Suara
Bab XI Penghitungan Suara
Bab XII Penetapan Hasil Pemilu
Bab XIII Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih
Bab XIV Pemberitahuan Calon Terpilih
Bab XV Penggantian Calon Terpilih
Bab XVI Pemungutan Suara Ulang, Penghitungan Suara Ulang, dan Rekapitulasi Suara Ulang
Bab XVII Pemilu Lanjutan dan Pemilu Susulan
Bab XVIII Pemantauan Pemilu
Bab XIX Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemilu
Bab XX Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilu
Bab XXI Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Pelanggaran Administrasi Pemilu, Sengketa Pemilu, Tindak Pidana Pemilu, Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu, dan Perselisihan Hasil Pemilu
Bab XXII Ketentuan Pidana
Bab XXIII Ketentuan Lain-Lain
Bab XXIV Ketentuan Peralihan
Bab XXV Ketentuan Penutup
Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah