Saat ini orang berpikir serba kritis, termasuk di dunia medis. Pasien tidak lagi dijadikan sebagai objek dalam tindakan medis. Dalam kondisi yang demikian, dunia medis dituntut untuk lebih meningkatkan profesionalitas, kualitas, keterbukaan, yang mengarah kepada pelayanan prima. Tuntutan Hukum Malpraktik Medis memberikan sumbang saran terhadap tindakan medis, agar terhindar dari tindakan malpraktik dan sekaligus memberi infromasi kepada semua pihak baik masyarakat yang berperan sebagai pasien maupun tenaga medis yang berperan sebagai pemberi jasa medis. Apabila terjadi sengketa medis dipandang perlu mencari cara termudah dan mengenakkan semua pihak.