| Soft Cover, 2025 | Rp. 150.000 | Rp. 120.000 (20% OFF) | |
|
Stock di Gudang Supplier
|
|||
Hak Menguasai Negara (HMN) adalah hak atau kewenangan yang diberikan kepada negara oleh konstitusi dalam menguasai bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Hak menguasai negara tercantum dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan selanjutnya diterjemahkan dalam UUPA. HMN dalam UUD 1945 tidak dimaknai negara sebagai pemilik tanah (staatslands eigendom), sebagaimana konsep penguasaan tanah di masa kolonial yang dikenal dengan domein verklaring. Namun, HMN dimaknai secara luas ...




Keranjang






