Ketersediaan | : | Stock tidak tersedia |
Format | : | Soft Cover |
ISBN | : | 6020223434 |
ISBN13 | : | 9786020223438 |
Tanggal Terbit | : | 14 Oktober 2013 |
Bahasa | : | Indonesia |
Penerbit | : | Elex Media Komputindo |
Ada dua hal yang melatarbelakangi saya untuk menulis buku ini. Pertama adalah keinginan saya untuk memperkenalkan tentang Pajak "UMKM" secara utuh. Contohnya, kenapa saya harus menuliskan tanda (") untuk mendefinisikan UMKM? Karena ada kesalahan pemahaman tentang Pajak "UMKM" yang saat ini beredar di masyarakat atau Wajib Pajak.
Pajak "UMKM" dianggap jenis pajak baru yang memberatkan Wajib Pajak, utamanya pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Padahal, Pajak "UMKM" sebenarnya merupakan insentif bagi pelaku UMKM berupa kemudahan dan kesederhanaan dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
Selain itu juga, polemik pengenaan tarif pajak berdasarkan peredaran bruto (omzet) lebih dimaksudkan agar pelaku UMKM mudah menghitung pajak yang harus dibayarkan, tanpa harus adanya pembukuan yang lengkap.