Hukum Administrasi tidak dapat dipisahkan dari kaitannya dengan tindak pidana korupsi, karena Hukum Administrasi memiliki peran penting dan strategis dalam menentukan terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance), bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain daripada itu, Hukum Administrasi diharapkan pula dapat mencegah tindakan korupsi dari aspek preventif dan represif yang erat kaitannya dengan penggunaan wewenang oleh pejabat publik (birokrat) yang telah ditentukan dengan peraturan perundang-undangan.
Pentingnya peranan Hukum Administrasi dalam kehidupan bernegara, dan menyadari kenyataan dalam praktik menunjukkan pema ha man Hukum Administrasi yang relatif masih sangat kurang dikuasai dan bahkan adanya pemahaman yang keliru, dalam kaitannya dengan praktik tindak pidana korupsi. Penanganan tindak pidana korupsi selama ini masih dalam aspek hukum pidana, dan kurangmemperhatikan dari perspektif Hukum Administrasi.
Mengingat pentingnya Hukum Administrasi dimaksud, buku referensi dalam bidang limu Hukum ini menyajikan dan membahasnya dari berbagai perspektif pendekatan Ilmu Hukum Administrasi dan Hukum Pidana (tindak pidana korupsi); sebagai bagian dari totalitas penjelajahan ide dan konsep yang telah berlangsung dalam praktik hukum. Tentunya banyak masalah dapat diatasi dan banyak hal dapatdiungkapkan secara benar melalui metode pengkajian ini.