Politik hukum adalah bagian dari ilmu hukum, menelaah perubahan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini dilakukan dengan memilih dan menentukan cara dan sarananya dalam mencapai perubahan kehidupan masyarakat sebagai hukum yang dicita-citakan (ius constituencium).
Hubungan ilmu politik dengan ilmu hukum positif, yakni politik hukum adalah bagian dari kebijakan legislatif (wetgeving). Politik hukum merupakan politik perundang-undangan. Politik hukum
sebagai bagian dari ilmu politik yang mengkaji negara dan masyarakat. Politik hukum berarti pengorganisasian hukum yang baik bagi masyarakat dan negara. Politik hukum juga mengkaji
pembaruan hukum (rechtshervorming). Buku ini mengkaji politik hukum secara komprehensif meliputi perkembangan politik hukum, hubungan politik hukum dengan hukum, dimensi kajian politik hukum, dan objeknya; hukum yang berlaku dan perubahan kehidupan masyarakat; hukum
harus ditetapkan (ius constituendum); proses perubahan ius constitutum menjadi iusconstituendum; perubahan politik hukum dalam perundang-undangan; serta politik perundang-undangan indonesia.