Dalam hal perjanjian kontrak (hukum) sering terjadi apa yang disebut dengan ingkar janji atau tidak terlaksananya isi perjanjian yang telah disepakati. Hal ini menimbulkan masalah hukum yang tidak mudah dan bisa berlarut-larut: yang pada akhirnya bermuara kepada proses hukum di pengadilan yang memerlukan putusan hakim. Untuk mendapatkan kepurusan yang memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) membutuhkan rntang waktu yang panjang dan biaya yang tidak sedikit. Bukuin menghadirkan karakteristik wanprestasi dan tindak pidana penipuan yang lahir dari hubungan kontraktual.