Dalam buku ini dijelaskan oleh Penulis masalah-masalah yang berkaitan dengan administrasi peradilan yang disesuaikan dengan Pola Pembinaan dan Pengendalian Administrasi Peradilan (BINDALMIN) yang selama ini diterapkan oleh Mahkamah Agung RI sejak 24 Januari 1991 terhadap empat lingkungan peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara) melalui Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: KMA/001 /SK/ 1991. Pembahasan secara praktis mengenai hukum acara perdata, kemudian dijelaskan secara tersendiri mengenal Berita Acara Sidang yang sudah diterapkan pada SIADPA-PLUS (Sistem Administrasi PAdan PTA).