Bahasan-bahasan dalam buku ini antara lain tentang urgensi dan ruang lingkup kesalahan dan pertanggungjawaban pidana dalam ilmu hukum pidana dan kaitannya dengan tindak pidana, pertanggungjawaban pidana, dan dipidananya pelaku; penerapan dan perkembangan teori pemisahan tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana dalam putusan pengadilan.