| Harga Resmi | : | Rp. 160.000 |
| Harga | : | Rp. 128.000 (20% OFF) |
| Ketersediaan | : | Stock di Gudang Supplier |
| Format | : | Soft Cover |
| ISBN | : | 623321405X |
| ISBN13 | : | 9786233214056 |
| Tanggal Terbit | : | Desember 2025 |
| Bahasa | : | Indonesia |
| Penerbit | : | Yayasan Obor |
Krisis tata kelola penerbangan nasional mencerminkan pergeseran fundamental dari fungsi negara menuju dominasi pasar. Jika pada masa Trikora, Dwikora, hingga Operasi Jembatan Udara tahun 1980 penerbangan sipil menjadi instrumen strategis negara, baik untuk mendukung operasi militer, evakuasi kemanusiaan, maupun integrasi nasional, maka kini hampir seluruh jejaring penerbangan Indonesia dikendalikan oleh entitas swasta yang berorientasi pada keuntungan. Negara tidak lagi memiliki kendali langsung atas armada udara nasional selain Garuda Indonesia, yang sebagian sahamnya pun bukan milik negara sepenuhnya. Kondisi ini menimbulkan kerentanan serius terhadap kedaulatan udara dan ketahanan nasional, terutama ketika kepentingan bisnis berbenturan dengan kepentingan publik.
Dari perspektif geopolitik dan pertahanan, penerbangan sipil merupakan bagian dari kekuatan udara nasional (national air power). Negara-negara besar seperti Amerika Serikat dan Inggris memiliki sistem yang memungkinkan mobilisasi armada sipil untuk kepentingan militer dan kemanusiaan. Indonesia semestinya belajar dari hal tersebut dengan membangun empat pilar maskapai nasional yang kuat, flag carrier sebagai simbol diplomasi udara, maskapai perintis untuk pelayanan daerah terpencil, maskapai charter untuk dukungan pemerintahan dan operasi kemanusiaan, serta maskapai kargo negara untuk menjamin ketahanan logistik nasional. Keempatnya harus berada dalam kerangka state strategic holding agar penerbangan kembali menjadi instrumen kedaulatan, bukan sekadar komoditas ekonomi.