Buku ini membahas hukum persaingan usaha di Indonesia secara komprehensif dan up to date. Dengan menyajikan analisis mendalam tentang regulasi yang mengatur persaingan usaha, buku ini memberikan wawasan mengenai tujuan, asas, penerapan hukum persaingan usaha di Indonesia, dan perkembangan hukum persaingan usaha internasional. Dalam buku ini, para penulis mengajak pembaca untuk memahami pengaturan hukum ini dalam konteks pasar yang dinamis dan kompleks, serta dampaknya terhadap ekonomi dan pelaku usaha.
Buku ini terdiri dari tujuh bab utama, dimulai dengan pendahuluan mengenai hukum persaingan usaha, politik hukum yang berkelindan di dalamnya, serta perkembangannya di Indonesia dan dunia. Bab-bab selanjutnya meliputi konsep dasar hukum persaingan usaha Indonesia, kriteria kegiatan bisnis yang dilarang, serta pengecualian dalam hukum persaingan usaha. Di bagian akhir, buku ini juga mengulas hukum acara persaingan usaha, sanksi dalam pelanggaran hukum persaingan, dan praktik penyelesaian sengketa melalui putusan-putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), memberikan gambaran yang jelas tentang penerapan hukum ini dalam kasus nyata.