Kitab ini merupakan bagian keempat dari pembahasan tentang adab dalam karya agung
Imam al-Ghazali, Iḥyâ` ‘Ulûmiddîn. Ia tak hanya membahas hukum halal dan haram dari
sudut pandang fikih, tapi menggali akar terdalam dari bagaimana rezeki yang kita peroleh
bisa memengaruhi kejernihan hati, diterima atau tidaknya amal, bahkan keselamatan di
akhirat.
Al-Ghazali menjelaskan dengan sangat rinci sumber-sumber harta yang halal dan yang
haram, baik karena bendanya maupun karena cara memperolehnya, serta bagaimana sikap
seorang muslim terhadap harta dan perkara yang syubhat. Lebih dari itu, kitab ini juga
membahas tentang tobat dari harta haram. Bukan hanya dari sisi niat, melainkan juga tata
cara yang benar dalam memisahkan harta yang bercampur, menyalurkannya, dan
menyucikan diri darinya.
Imam al-Ghazali juga membahas fenomena sosial yang dekat dengan realitas umat Islam:
bagaimana bersikap terhadap pemberian penguasa, bagaimana batasan dalam berinteraksi
dengan mereka, dan bagaimana menjaga integritas dalam dunia yang dikelilingi kekuasaan
dan kepentingan. Ia tidak hanya memberikan hukum, tapi juga menanamkan rasa takut
kepada Allah dan kesadaran spiritual yang tinggi.