Buku ini membicarakan malapraktik kedokteran dari teknis hukum tersebut. Kajianya dari sudut hukum pidana, perdata dan administrasi kedokteran.Dijelaskan pula tentang peranan hukum dalam menentukan dan menyelesaikan malapraktik kedokteran. Selain itu dibicarakan pula tindak pidana di bidang kesehatan. Persoalan malapraktik kedokteran lebih dititik beratkan pada persoalan hukum, karena malapraktik yang mengandung sifat melawan hukum dan akibat hukum bagi dokter
Para mahasiswa hukum dan mahasiswa kedokteran, para praktis hukum dan profesional sokter serta pemerhati masalah hukum kedokteran sangat memerlukan buku ini. Mengingat didalamnya dapat diperoleh pengetahuan yang komprehensif tentang persoalan salah praktik doketr yang masuk ranah hukum.