Berlakunya UU No. 24/Prp/1960 di era Orde Lama maupun pada waktu berlakunya UU N0.
3/1971 pada era Orde Baru, kedua pemerintahan ternyata tidak mampu memberantas
korupsi di Indonesia. Orde Reformasi tampaknya sama dengan Orde Baru tidak bisa
berbuat banyak memberantas korupsi. Setiap orde selalu berlindung pada alasan klasik
pada perangkat hukumnya yang tidak cukup sempurna. Pernyataan tersebut sering
digunakan sebagai alasan penyebab ketidakmampuan pemerintah memberantas korupsi.
Oleh karena itu, dalam tahun 1999 diundangkanlah UU No. 31/1999, yang kemudian
disempurnakan dengan UU No. 20/2001, sebagai pengganti UU No. 3/1971. Pada tanggal
27-12-2002 dikeluarkan UU N0. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
suatu lembaga independen yang diharapkan berperan besar dalam pemberantasan
korupsi. Disusul kemudian dengan UU N0. 46/2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi.
Buku ini mengulas perangkat hukum dalam memberantas korupsi yang bersumber pada UU No.31/1999 yang diubah dengan UU No.20/2001. Setiap tindak pidana korupsi dan hukum pidana formalnya diulas dengan pendekatan teoretik (doktrin hukum), yuridik dan empirik (praktik hukum dan yurisprudensi). Isi buku ini bersifat aplikatif. Sehingga sangat diperlukan bagi mahasiswa hukum dan praktisi hukum, dan pemerhati korupsi di Indonesia.