"Sangat membantu wirausaha, praktisi pengacara, dan notaris." --Prof. Rhenald Kasali, Ph.D., Guru Besar Ilmu Manajemen FEUI, Ketua Asosiasi Kewirausahaan Sosial
- Apakah perbedaan bentuk usaha dengan badan hukum? Apa manfaatnya?
- Bentuk usaha apakah yang seharusnya saya ajukan?
- Badan hukum apa yang cocok untuk lembaga kami?
- Apa risikonya jika tidak menggunakan Akta Notaris dalam pendiriannya?
- Bagaimana mempekerjakan WNA?
- Bolehkah pegawai negeri/anggota TNI menjadi pengusaha?
Berdasarkan pengalamannya belasan tahun selaku praktisi, pengajar, dan pelatih kenotariatan, penulis menghadirkan serial Panduan Lengkap Hukum Praktis Populer. Dalam buku kedua ini, penulis akan membantu Anda memutuskan bentuk usaha yang paling cocok untuk jenis usaha yang sedang ataupun akan Anda jalankan. Anda akan mendapatkan kiat-kiat mudah dalam pendirian usaha secara praktis termasuk pengurusan izin usahanya dan batasan-batasan yang perlu diperhatikan.
Penulis menyertakan banyak ilustrasi, contoh kasus, dan analogi dalam kehidupan sehari-hari. Tanya-jawab masalah yang sering muncul pun menyertai pembahasan tentang Mendirikan Badan Usaha. Ini memberikan wacana baru bahwa mempelajari dan menerapkan hukum itu sangat mudah dan praktis.
Tak hanya masyarakat awam yang akan mendapatkan kiat praktis sebelum meminta bantuan notaris, para mahasiswa hukum dan/atau kenotariatan akan memperoleh pencerahan pula. Bahkan, para praktisi hukum akan mendapatkan alternatif solusi dalam menangani kasus pendirian badan usaha.