Pengantar Ilmu Hukum merupakan dasar bagi ilmu pengetahuan hukum karena pengantar ilmu hukum merupakan mata kuliah yang memberikan gambaran umum tentang defenisi-defenisi, sumber-sumber hukum, asas-asas hukum, hingga karakteristik hukum secara universal. Pengantar ilmu hukum merupakan terjemahan langsung dari istilah “Inleiding tot Derechswetenschap”. Pengantar ilmu hukum adalah mata kuliah pendahuluan atau mata kuliah pembuka yang wajib dipelajari oelh setiap orang yang akan mempelajari Ilmu Hukum.