Substansi buku ini menempatkan Notaris sebagai salah satu agen pembaharuan hukum, dengan segala kewenangan yang ada pada Jabatan Notaris berdasarkan Pasal 15 ayat (1) UUJN, dan berusaha untuk menempatkan Notaris sebagai satu-satunya institusi atau pejabat di Indonesia yang berwenang untuk membuat bukti ahli waris untuk seluruh penduduk dan Warga Negara Indonesia tidak berdasarkan etnis/suku, agama atau golongan penduduk apapun. Bukti sebagai ahli waris yang dibuat di hadapan Notaris dalam bentuk akta pihak sebagai pernyataan atau keterangan pihak yang diberikan di hadapan Notaris.