Pendahuluan yang dimuat dalam buku ini perihal studi hukum adat bangsa Indonesia nampaknya berupaya untuk memunculkan ke permukaan hal-ikhwal yang bersifat umum dalam dua cara pendekatan. Pertama-tama berikhtiar untuk menguraikan ciri-ciri khas lembaga-lembaga hukum, hubungan-hubungan hukum dan perbuatan-perbuatan hukum, sehingga asas-asas dan tatanan hukum adat orang-orang Indonesia tampak di dalamnya, sekaligus dikedepankan keunikan hukum adat ini.
Buku ini ditulis untuk mereka yang mulai mengadakan studi mengenai hukum adat, terutama untuk mahasiswa-mahasiswa fakultas hukum. Hal ini bermaksud untuk menambah wawasan umum yang dapat menyuburkan studi hukum adat positif sebuah daerah hukum tertentu, malahan hal itu bermaksud untuk bagi pekerja-pekerja di lapangan memberikan kader umum dimana hukum adat, yang di dalam praktek konkretisasi mereka berkegiatan secara kritis dapat dilihat sebagai sebuah bentuk penampilan yang khusus.