Maraknya sengketa dan konflik pertanahan akhir-akhir ini di tanah air telah membuat runyam pembangunan sumber daya agraria/pertanahan di negeri ini, sebab alih-alih menjadikan tanah sebagai sumber-sumber kemakmuran rakyat, malah yang muncul justru tanah telah jadi "rebutan" oleh pihak-pihak yang merasa "lapar tanah" dengan menjadikannya sebagai ajang spekulasi.
Secara konsepsional, Negara telah menyediakan perangkat peraturan perundang-undangan mulai dari ketentuan dalam konstitusi sampai kepada aturan organiknya yang berfungsi sebagai norma hukum dalam rangka memastikan segala sesuatu yang menyangkut pengelolaan atas tanah harus sesuai dengan aturan hukum dengan tujuan ideal berupa pencapaian sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Agar pengelolaan pertanahan sesuai dengan aturan hukum, maka perlu diberikan jaminan kepastian hukum bagi masyarakat yang memiliki, menguasai, menggunakan dan memanfaatkan tanah. Pemberian jaminan kepastian hukum dimaksud dilakukan dengan cara pendaftaran tanah, sehingga apabila bidang-bidang tanah yang ada sudah terdaftar, akan terciptalah keamanan dan perlindungan hukum bagi masyarakat yang memiliki tanah.
Sudah sejak tahun 1960, Negara telah memerintahkan kepada Pemerintah untuk melaksanakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia, namun kenyataannya sampai sekarang jumlah bidang tanah yang sudah didaftar baru sekitar 31% dari 85 juta bidang tanah yang ada di Indonesia, sehingga wajar jika jaminan perlindungan atas pemilikan dan penggunaan tanah di negeri ini juga relatif minim.
Jadi salah satu jawaban sebagai penyebab maraknya masalah pertanahan di negeri ini, hal yang mendasar adalah belum terdaftarnya seluruh bidang tanah yang ada sehingga Negara tidak dapat mengulurkan tangan kekuasaannya untuk menjamin kepastian hukum atas hak-hak tanah masyarakat.
Oleh karena itu, untuk memberikan jaminan kepastian hukum sekaligus menyelesaikan masalah pertanahan, metode yang tepat dijalankan tetaplah dengan percepatan pendaftaran tanah, tentu pencapaiannya dengan menempuh berbagai cara, strategi dan program yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan tuntutan perkembangan zaman. Untuk itu, pengetahuan tentang konsepsi dan hukum formal yang mengatur pendaftaran tanah menjadi suatu hal yang perlu menjadi perhatian semua pihak.
Kehadiran buku ini akan menjadi sangat relevan yang memang dimaksudkan untuk memberikan pemahaman dari segi konsepsi-filosofis sekaligus praktis-operasional berkenaan dengan Hukum Pendaftaran Tanah Indonesia, juga berfungsi sebagai jawaban atas kebutuhan akan pengetahuan tentang materi pendaftaran tanah. Buku ini mencoba meneropong hal-hal yang teoritis sekaligus praktis dan disesuaikan dengan aturan hukum positif yang berlaku saat ini dan menyajikan secara lebih lengkap tentang materi pendaftaran tanah Indonesia. Penulis buku ini berasal dari latar belakang yang berbeda, akademisi dan praktisi, namun dengan kesepakatan keduanya untuk berkolaborasi, justu menjadi suatu kekuatan dalam meramu muatan dan penyajiannya.