Perkembangan terakhir menunjukan bahwa Pengadilan ternyata bukan satu-satunya lembaga penyelesaian sengketa yang tepat, terutama bagi kalangan pelaku bisnis. Pengadilan ternyata mengandung banyak kelemahan dan menimbulkan kekecewaan bagi masyarakat.
Ketidakpuasan masyarakat terhadap pengadilan sebagai lembaga penyelesaian sengketa memunculkan alternatif penyelesaian sengketa (APS) di luar pengadilan (Alternatif Dispute Resolution-ADR). Masyarakat berharap dengan menyelesaikan sengketa di luar pengadilan akan mendapatkan keadilan dan kepastian hukum dalam arti yang sebenarnya secara efektif dan efisien. Model penyelesaian sengketa di luar pengadilan antara lain berbentuk konsultasi, negosiasi, mediasi, pendapat ahli dan arbitrase, yang keberadaannya semakin mantap dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Fakultas Hukum seluruh Indonesia saat ini telah memasukkan di dalam kurikulumnya mata kuliah Alternatif Penyelsaian Sengketa, yang dimaksudkan untuk memberi pengetahuan hukum tentang APS/ADR dan membekali mahasiswa dengan keterampilan hukum, sehingga dapat menjalani profesi hukum secara profesional. Buku ini setidaknya dapat menjadi pedoman bagi mahasiswa dalam mempelajari penyelesaian sengketa di luar pengadilan (ADR), para praktisi hukum dan kalangan umum.