Mewujudkan Amanat Konstitusi
Tiadanya program jaminan sosial di Indonesia telah ikut menyengsarakan rakyat. Rakyat miskin seolah tak boleh sakit, karena ia hanya akan jatuh dan ditelan jurang kemiskinan yang dalam. Menyiapkan jaminan sosial bagi rakyat merupakan tanggung jawab negara. Seyogianya, pemerintah memiliki beragam program jaminan sosial, mulai jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan pemutusan hubungan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, hingga jaminan kematian. Apa sebetulnya yang disebut jaminan sosial? Apa keuntungan keberadaannya bagi kita semua? Kendala apa saja dalam pelaksanaannya? Sulastomo yang pernah menjadi Ketua Tim Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) menjawab semua pertanyaan ini dengan jernih dan gamblang dalam bukunya ini.
Sulastomo, lahir di Surabaya, 6 Agustus 1938. Pendidikan dokter diperoleh di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (1964). Tugas pertama yang diembannya adalah "Doktor Sukarelawan Dwikora" di Aceh. Di Aceh, Sulastomo juga menekuni pemberantasan Tuberkulosis, dan untuk itu ia terlibat dalam merintis berdirinya Balai Pemberantasan Penyakit Paru-Paru (BP4). Sepulang dari Aceh, ia melanjutkan menekuni Tuberkulosis, bertugas sebagai doktor di Urusan Pemberantasan Tuberkulosis dan kemudian menjabat Kepala Urusan Pemberantasan Penyakit Paru-PAru , Dinas Kesehatan DKI Jaya (1969). Pada kesempatan inilah, Sulastomo memperoleh kesempatan mempelajari TBC, antara lain mengikuti pendidikan TBC di Recearch Institute of Tuberculosis, Tokyo, Jepang (1967), pendidikan tentang pemberantasan tuberkulosis yang diselenggarakan oleh WHO di Praha (1972). Beliau ikut merintis berdirinya PPTI ( Perkumpulan Pemberantasan Penyakit Tuberkulosa Indonesia) pada tahun 1968 dan kemudian menjadi Sekretaris Umum PPTI sejak 1968 sampai 1992.