| Soft Cover, Desember 2014 | |||
|
Stock tidak tersedia
|
|||
Tugas hakim dalam pengadilan meliputi menerima, memeriksa, mengadili, dan juga menyelesaikan setiap perkara perdata yang diajukan, serta wajib membantu para pencari keadilan. Oleh karena itu, diperlukan keaktifan hakim untuk mewujudkan hal tersebut. Hakim harus bersifat aktif di dalam memeriksa dan juga menyelesaikan perkara perdata pada tahap pra persidangan atau tahap persiapan persidangan.
Prinsip hakim bersifat aktif di dalam perkara perdata dimaksudkan dengan tujuan menjamin ...




Keranjang






