| Soft Cover, Februari 2022 | |||
|
Stock tidak tersedia
|
|||
Oteh karena itu, sejatan dengan reformasi perpajakan secara berkesinambungan khususnya pada aspek regutasi dan proses bisnis, dipertukan penyesuaian pengaturan kebijakan perpajakan yang bersifat komprehensif, konsolidatif, dan harmonis, sehingga perlu membentuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sistematika undang-undangnya yakni sebagai berikut.
BAB I Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup
BAB II Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
BAB III Pajak ...




Keranjang






