| Soft Cover, April 2014 | |||
|
Stock tidak tersedia
|
|||
Sempitnya ruang lingkup pengaturan undang-undang menyangkut persoalan ketidakhadiran dalam proses berperkara telah menimbulkan banyak masalah di dalam praktik persidangan perkara perdata, khususnya dalam perkara-perkara yang mengandung sengketa (contentiosa). Undang-undang hanya mengatur mengenai ketidakhadiran pihak penggugat hanya dalam Pasal 124 HIR/148 RBg saja, sedangkan terhadap ketidakhadiran pihak tergugat hanya diatur oleh Pasal 125-129 HIR/149-153 Rbg, sehingga tidak heran jika ...




Keranjang





