| Soft Cover, Juli 2017 | |||
|
Stock tidak tersedia
|
|||
Masyarakat sangat memerlukan hadirnya suatu tatanan atau hukum yang dapat menciptakan ketertiban dan ketentraman sosial. Dari sekian banyak cakupan hukum yang terkait dengan hal tersebut, hukum privat dan hukum publik yang paling bersinggungan dengan individu serta kepentingan umum. Dalam bahasa umum, hukum publik disebut juga sebagai hukum pidana dan hukum privat disebut juga sebagai hukum perdata. Lalu, apakah yang dimaksud dengan hukum pidana? Apa perbedaannya dengan hukum perdata? Cari ...




Keranjang






