| Soft Cover, April 2015 | |||
|
Stock tidak tersedia
|
|||
Tindak pidana pers adalah kelompok tindak pidana mempublikasikan berita dengan tulisan yang isinya bersifat melawan hukum. Tersebar di KUHP dan di peraturan perundang-undangan lainnya.
Penyelesaian kasus pidana pers tidak bisa dipaksakan dengan UU Pers. Tindak pidana pers bukan lex specialis dalam UU Pers. Meskipun dengan alasan harus terlebih dulu menggunakan hak jawab dan usaha mediasi. Tidak menggunakan hak jawab atau mediasi bukan alasan peniadaan penuntutan. Hak jawab sekedar hak untuk ...




Keranjang


