| Soft Cover, Februari 2015 | |||
|
Stock tidak tersedia
|
|||
Indonesia sebagai negara hukum menganut sistem hukum campuran yang berupa hukum agama, hukum umum, dan hukum adat yang memiliki kontribusi terhadap pengembangan hukum di Indonesia yang terdiri atas sistem hukum Eropa. Hukum sendiri adalah kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi-sanksi serta berkaitan erat dengan kehidupan manusia dan merujuk pada sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan penegakan hukum oleh lembaga penegak hukum karena segala kehidupan ...




Keranjang


