| Soft Cover, Oktober 2019 | |||
|
Stock tidak tersedia
|
|||
Proses perancangan undang-undang membutuhkan sebuah ruang yang menjamin kebebasan pembentuk undang-undang untuk menuangkan konsep maupun gagasannya. Apalagi jika rancangan dimaksud mengatur hal yang sama sekali baru.
Dalam konteks pengujian konstitusionalitas undang-undang, Mahkamah Konstitusi mengakui adanya ruang bebas bagi pembentuk undang-undang. Ruang demikian disebut sebagai “Kebijakan Hukum Terbuka” yang menempatkan semua rumusan norma undang-undang sebagai bernilai konstitusional ...




Keranjang






