| Soft Cover | |||
|
Stock tidak tersedia
|
|||
Deskripsi Buku
Dalam konteks hukum pertambangan, penetapan sumber daya mineral sebagai kekayaan negara berarti penolakan praktik pemilikan mineral (bahan galian) secara pribadi. Hal ini menunjukkan bahwa fungsi sosial bahan galian lebih besar dibandingkan dengan fungsi perorangannya.
Di Indonesia, pemegang hak atas tanah tidak bisa mengklaim kepemilikan atas bahan galian yang terdapat di bawah tanahnya. Konstitusi Indonesia menganut doktrin pemisahan yang jelas atas hak atas tanah dengan ...




Keranjang




