Soft Cover, November 2020 | |||
Stock tidak tersedia
|
Jumhur ulama berpendapat bahwa kaum wanita wajib belajar tentang hukum-hukum haid, nifas, dan istihadah. Jika sudah mempunyai suami, dan suaminya mengerti hukum-hukum yang dibutuhkan tersebut, maka suami wajib mengajarkan hukum-hukum terkait kepada sang istri. Adapun jika suami juga tidak mengerti dan memahaminya, maka wanita tersebut wajib belajar kepada orang yang mengerti, dan suaminya haram mencegahnya, kecuali suami yang belajar, kemudian mengajarkannya kepada sang istri. Buku ini membahas ...