Soft Cover, Juli 2015 | |||
Stock tidak tersedia
|
Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) yang diberikan oleh UUD 1945 kepada Komisi Yudisial (KY) untuk memilih dan mengusulkan calon Hakim Agung kepada DPR, menjaga harkat dan keluhuran
hakim, serta mengawasi perilaku hakim ternyata belum dirasa cukup oleh KY. Sekalipun KY belum mampu melaksanakan Tupoksi tersebut secara optimal, KY justru ingin melakukan ekspansi
hingga “merambah” wewenang Mahkamah Agung (MA) menyangkut teknis perkara dan teknis administrasi peradilan. Hal itu terbukti ...