Soft Cover, Mei 2016 | |||||
Stock tidak tersedia
|
Tujuan semula reformasi tahun 1998 adalah mengganti kan pemerintahan Orde Baru menjadi sistem pemerintahan yang lebih demokratis dan bekerja untuk kepenti ngan 250 juta rakyat Indonesia. Namun demikian, kenyataan politik, sosial, hukum maupun ekonomi yang terjadi pasca-reformasi bertolak belakang dengan misi perjuangan reformasi. Kita justru terpampang “sinetron” penegakan hukum, termasuk pemberantasan korupsi yang masih jauh dari kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan bagi 250 ...