Buku ini disusun berdasarkan pendekatan historis. diawali dengan Hukum Agraria yang berlaku pada masa penjajahan Belanda hingga berlakunya UU No.5 Tahun 1960. ditulis secara komprehensif berdasarkan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Dengan pendekatan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi para mahasiswa, akademisi, dan praktisi untuk mempelajarinya.