Peraturan Presiden No. 54/2010 merupakan produk hukum terkini yang mengatur tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Perpres ini sangat penting karena menjadi acuan resmi yang menggantikan aturan yang selama ini berlaku yakni Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007. Keppres No. 80/2003 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku mulai tanggal 1 Januari 2011.
Hal-hal mendasar dalam ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah yang diatur dalam Perpres No.54/2010 ini antara lain diperkenalkannya metode pelelangan/seleksi sederhana, pengadaan langsung, dan kontes/sayembara dalam pemilihan penyedia barang/jasa selain metode pelelangan/seleksi umum dan penunjukan langsung. Lebih lanjut, Perpres ini juga mengatur secara khusus tentang pengadaan Alutsista TNI dan Almatsus strategis dalam negri, serta pengaturan pengadaan melalui sistem elekronik (e-procurement). Dalam Perpres ini juga diatur mengenai Tingkat Komponen Dalam Negri (TKDN) dan persyaratan keikutsertaan perusahaan asing untuk meningkatkan penggunaan produksi dalam negri dan keberpihakan terhadap pengusaha nasional, pengaturan kontrak payung dan kontrak pembiayaan bersama (cofinancing) antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta peningkatan nilai pengadaan yang diadakan untuk menumbuhkankembangkan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.