Penulis
A. Patra M. Zen
Bahasa
Indonesia
Kategori
Buku
Politik & Hukum
Hukum

Format
Soft Cover (2)
Hard Cover (1)

Hasil: 1 - 3 dari 3
GRIDLIST
1.
Panduan Bantuan Hukum di Indonesia (edisi 2009) oleh Agustinus Edy Kristianto, A. Patra M. Zen
Soft Cover, April 2009 Rp. 110.000 Rp. 88.000 (20% OFF)
Stock di Gudang Supplier
Buku ini menjelaskan dengan uraian yang mudah dipahami tentang makna hukum, asal mula hukum serta sistemnya yang berlaku di Indonesia. Bagi kaum terpelajar buku ini dapat memandu pemahaman dan menunjukkan posisi hukum di dalam taksonomi ilmu, sedangkan bagi masyarakat awam buku ini dapat memberi bekal pengetahun populer tentang hukum dan menjadi panduan melangkah dalam menghadapi persoalan-persoalan hukum yang konkret. Mohammad Mahfud MD, Ketua Mahkamah Konstitusi ...
2.
Panduan Bantuan Hukum di Indonesia (edisi 2009) oleh Agustinus Edy Kristianto, A. Patra M. Zen
Hard Cover, April 2009
Stock tidak tersedia
Buku ini menjelaskan dengan uraian yang mudah dipahami tentang makna hukum, asal mula hukum serta sistemnya yang berlaku di Indonesia. Bagi kaum terpelajar buku ini dapat memandu pemahaman dan menunjukkan posisi hukum di dalam taksonomi ilmu, sedangkan bagi masyarakat awam buku ini dapat memberi bekal pengetahun populer tentang hukum dan menjadi panduan melangkah dalam menghadapi persoalan-persoalan hukum yang konkret. Mohammad Mahfud MD, Ketua Mahkamah Konstitusi ...
3.
Perlindungan Pihak Ketiga Yang Beritikad Baik oleh Dr. A. Patra M. Zen, S.H.,LL. M
Soft Cover, Februari 2021 Rp. 120.000 Rp. 96.000 (20% OFF)
Stock di Gudang Supplier
Buku ini adalah hasil penelitian yang menggunakan penelitian hukum normatif (normative law research) dengan karakteristik penelitian yang berorientasi pada pembaruan hukum (reform-oriented research). Hasil penelitian menunjukkan hukum pidana di Indonesia sangat terbatas mengatur perlindungan hukum pihak ketiga yang beritikad baik (bona fide third parties) dalam kaitannya dengan hak atas harta kekayaan. Bahkan terjadi ketidakadilan dan pelanggaran hak atas kekayaan pihak ketiga dalam proses ...